Daftar Blog Saya

Sabtu, 31 Maret 2012

Pelanggaran Hak Cipta Industri di Indonesia

JEPARA - Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison, pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM Celcius Jepara.

Ketua LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus, mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut, merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres. Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.

Kasus dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana
ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Didit mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara.

Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.

''Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.

Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.

Akan tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)

Sumber : Jawapos, 27.04.2010


TANGGAPAN:
Kasus seperti ini sering kali terulang lagi. Permasalahan hak cipta yang diambil oleh orang lain, bahkan dalam kasus ini orang dari negara lain yang melakukan penculikan hak cipta kerajinan dari jepara. Kurang tanggapnya kita dalam menjaga hak milik dari kita dan negara kita sendiri inilah yang menjadi salah satu penyebab mudahnya para orang asing dan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi main menetukan sendiri bahwa itu hak ciptanya yang sebenarnya adalah hakcipta dari orang lain yang dicurinya.
Maka dari itu, seharusnya kita harus lebih tanggap lagi dalam menanggapi permasalahn seperti ini. Karena kita semua tahu bawa mengambil alih hak cipta dari orang lain itu adalah perbuatan tidak baik dan sangat merugikan orang lain yang seharusnya tidak layak untuk dilakukan, karena masalah kebutuhan pribadi dan lain-lain yang bisa menyebabkan itu semua terjadi. Maka dari itu jika kita memliki sesuatu yang perlu kita miliki hak ciptanya segeralah patenkan hak cipta dari produk yang kita buat dan segera menyebarluaskan hak cipta tersebut. Agar tidak kembali terjadi permasalahan seperti ini atau mungki bisa sedikit mengurangi terjadinya penculikkan hak cipta itu sendiri oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dan segeralah melapor kepada pihak yang berwajib jika sudah terjadi penculikan hak cipta dan jangan lupa untuk membawa bukti bahwa hak cipta itu sudah dimiliki oleh anda yang memiliki hak cipta tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar