Daftar Blog Saya

Sabtu, 31 Maret 2012

Pelanggaran Hak Cipta Industri di Indonesia

JEPARA - Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison, pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM Celcius Jepara.

Ketua LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus, mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut, merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres. Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.

Kasus dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana
ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Didit mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara.

Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.

''Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.

Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.

Akan tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)

Sumber : Jawapos, 27.04.2010


TANGGAPAN:
Kasus seperti ini sering kali terulang lagi. Permasalahan hak cipta yang diambil oleh orang lain, bahkan dalam kasus ini orang dari negara lain yang melakukan penculikan hak cipta kerajinan dari jepara. Kurang tanggapnya kita dalam menjaga hak milik dari kita dan negara kita sendiri inilah yang menjadi salah satu penyebab mudahnya para orang asing dan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi main menetukan sendiri bahwa itu hak ciptanya yang sebenarnya adalah hakcipta dari orang lain yang dicurinya.
Maka dari itu, seharusnya kita harus lebih tanggap lagi dalam menanggapi permasalahn seperti ini. Karena kita semua tahu bawa mengambil alih hak cipta dari orang lain itu adalah perbuatan tidak baik dan sangat merugikan orang lain yang seharusnya tidak layak untuk dilakukan, karena masalah kebutuhan pribadi dan lain-lain yang bisa menyebabkan itu semua terjadi. Maka dari itu jika kita memliki sesuatu yang perlu kita miliki hak ciptanya segeralah patenkan hak cipta dari produk yang kita buat dan segera menyebarluaskan hak cipta tersebut. Agar tidak kembali terjadi permasalahan seperti ini atau mungki bisa sedikit mengurangi terjadinya penculikkan hak cipta itu sendiri oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dan segeralah melapor kepada pihak yang berwajib jika sudah terjadi penculikan hak cipta dan jangan lupa untuk membawa bukti bahwa hak cipta itu sudah dimiliki oleh anda yang memiliki hak cipta tersebut.

Kamis, 15 Maret 2012

Sengketa hak cipta nama iPad

Sengketa hak cipta nama iPad

Terbaru  14 Februari 2012 - 19:43 WIB
Penjualan komputer tablet iPad terancam terganggu karena sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di Cina. Perusahaan Proview Technology mengatakan pihaknya memiliki hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple. Wartawan BBC di Beijing, Michael Bristow, melaporkan masalah kali ini merupakan perkembangan terbaru dari sengketa lama mengenai siapa pemegang hak cipta atas iPad di Cina. Proview Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar. Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta iPad di Cina. "Kasus ini sedang diperdebatkan di pengadilan-pengadilan Cina. Putusan awal memenangkan Proview," lapor Michael Bristow. Proview mengatakan sedang menghubungi para pejabat terkait di seluruh Cina untuk menghentikan penjualan iPad.

Ipad ditarik
Sejumlah laporan menyebutkan puluhan komputer iPad telah ditarik dari toko-toko di kota Shijiazhuang, sebelah selatan Beijing. "Bila semua hal itu terjadi, masalah ini berpotensi mengganggu penjualan iPad produksi Apple di salah satu pasar terbesarnya." Michael Bristow,Selain menuntut penghentian penjualan iPad, Proview juga meminta bea dan cukai mencegah impor dan ekspor iPad. "Kami sedang mempersiapkan permohonan ke bea dan cukai untuk memblokir impor iPad," kata Xie Xianghui, pengacara Proview seperti dikutip kantor berita AFP. Langkah-langkah Proview diperkirakan bisa berdampak buruk. "Bila semua hal itu terjadi, masalah ini berpotensi mengganggu penjualan iPad produksi Apple di salah satu pasar terbesarnya," jelas Bristow. Sengketa hak cipta ini juga bisa mempengaruhi pengiriman iPad dari Cina, tempat pembuatan komputer tablet tersebut.

Tanggapan:
 Menurut saya kasus seperti ini bukan lah kasus yang biasa, apa lagi dalam permasalahan ini yang bersengketa adalah dua buah perusahaan besar dari dua negara yang berbeda yaitu Appel dan Proview Technology. Permasalahan sengketa mengenai hak cipta dari nama ipad ini sudah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap penjualan produk dari kedua perusahaan tersebut. Salah satu dampak besarnya adalah produk dari perusahaan appel ditarik dari penjualannya di Cina dikarenakan nama ipad tersebut, ini pastinya sangan merugikan bagi salah satu perusahaan besar tersebut. Membuat terganggunya penjualan perusahaan appel satu pasar terbesarnya di dunia, karena adanya pemblokiran terhadap impor ipad dari apple di negara cina. Permasalahan ini pun mungkin tidak akan bisa selesai dan akan menjadi permasalahan yang terus berkelanjutan bila, kedua perusahaan tersebut tidak menyelesaikannya dengan baik dengan menggunakan jalur hukum dan tidak dengan pemblokiran penjualan dari salah satu perusahaan, karna ini yang akan membuat permasalahan ini tidak terselesaikan dan akan berkepanjangan, dan pastinya akan bisa merugikan perusahaan tersebut.
Jadi seharusnya lebih diusut lagi siapakah yang terlebih dahulu memiliki  hak cipta atas nama ipad di cina dan di banyak negara didunia. Karena jelas yang berselisih di sini adalah dua perusahaan besar yang ada di pasar dunia mengenain siapa pemilik hak cipta nama tersebut.
Kasus sepserti ini mungkin sudah banyak terjadi di dunia industri, tentang perselisihan hak cipta dari nama produk yang diperjualkan. Karena, kepemilikan nama produk itu adalah hal yang penting bagi sebuah perusahaan besar agar tidak terjadi adanya pembajakan produk dengan nama yang sama tetapi kwalitas yang berbeda, yang dapat mengakibatkan menurunnya penjualan produk asli dan kaburnya konsumen tetap produk tersebut dikarenakan kwalitas yang kurang baik atau bisa lebih buruk dari kwalitas aslinya.
Kepemilikan nama pun sangat berpengaruh terhadap penjualan dinegara cina tersebut sehingga menimbulkan konflik antar sesama pengusaha yang memiliki kesamaan nama. Maka dari itu masalah kepemilikan dan penciptaan nama ini harus lah segera diselesaikan berdasarkan hukum hak cipta yang ada, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.
Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum hak cipta yang sudah ada di dunia atau pun di negara tempat terjadinya permasalahan hak cipta tersebut, yang pasti nya akan memberikan jalan yang baik bagi kedua perusahaan yang bersengketa tentang hak ciptanya. Dengan mengusut siapakah yang lebih dahulu memiliki hak cipta atas nama ipad tersebut, dan membawanya ke jalur hukum yang ada. Agar jelas sipakah pencipta resmi dari nama ipad, memberikan kejelasan kepada seluruh konsumen sipakan yang memiliki nama yang benar dari produk yang dibelinya. Dan bagi perusahaan yang tidak memiliki hak cipta atas nama ipad haruslah mereka segera menggantinya agar tidak terjadi konflik yang sama dilain waktu. Dengan penyelesaian melalui hukum pasti akan menimbulakan hal baik dan kurang baik, jika terjadi hal yang kurang baik maka haruslah disiasati lagi dengan baik dengan pembicaran interen antar dua perusahaan besar yang berselisih. Maka dari itu hak cipta itu sangatlah penting bagi sebuah perusahaan industri apa lagi industri dunia, akan sangan berpengaruh terhadap penjualan produknya. Saran bagi perusahaan besar ataupun kecil, jika memiliki produk baru dengan nama yang baru. Segeralah memiliki hak cipta, hak paten dan hak milik terhada produk yang dibuat, dan segeralah di informasikan ke halayak luas, agar tidak terjadi pertentanga ter hadap hak cinta dari nama produk yang dibuat.