Daftar Blog Saya

Minggu, 06 Maret 2011

Makanan Olahan dari Ikan & Udang

Zaman serba canggih dan serba cepat sekarang ini dibutuhkan sesuatu yang serba cepat, termasuk makanan cepat saji. Karena mobilitas yang sangat tinggi seseorang membutuhkan makanan yang tidak membutuhkan waktu lama untuk membuatnya namun tanpa mengesampingkan kesehatan. Kesehatan adalah modal utama dalam menjalankan aktivitas setiap harinya. Oleh sebab itu di butuhkan asupan makanan yang sehat,halal, tanpa bahan pengawet, tanpa pewarna makanan sampai MSG (Monosodium Glutamate). Berdasarkan kebutuhan tersebut ada sebuah usaha home industry yang mencoba memenuhi berbagai keinginan masyarakat dengan harga yang terjangkau mampu menciptakan sebuah produk yang sesuai kriteria diatas. 

Yuk mari kita lihat yang baru dan sehat ini....

Bakwan Ikan
Bakwan ikan yang satu ini termasuk makanan olahan yang baru, karena selama ini bakwan di buat dari sayuran saja tapi bakwan yang satu ini terbuat dari olahan ikan kakap, surimi ditambah sayuran dan rempah-rempah. Jadi sehat kan... Bakwan ini sangat lezat disajikan hangat setelah digoreng...
Kemasan : 500 gr
Harga     : Rp.13.000,-


Ekado

Cemilan yang satu ini banyak kita jumpai di makanan cepat saji restoran Jepang. Namun tak ketinggalan makanan yang berbahan dasar ikan kakap dan rempah khusus serta di bungkus kembang tahu ini pun ada di sini. Sangat disukai anak-anak maupun orang dewasa.

Kemasan : 500 gr
Harga     : 15.000,-


Fish Stick


Nugget ikan ini sangat digemari anak-anak terutama kalau yang susah makan, bisa jadi penggugah selera. Fish Stick ini terbuat dari ikan kakap yang di gulung dengan bread crumb, garing di luar namun lembut didalam.

Kemasan : 500 gr
Harga     : Rp. 13.000,-


Kaki Naga


Satu lagi cemilan unik yang menggugah selera, Kaki Naga. Produk olahan ini terdapat 2 rasa dengan rasa udang dan rasa ikan. Soal rasa, tidak kalah lezatnya...

Kemasan : 500 gr
Harga Kaki Naga Ikan : Rp.13.000,-
Harga Kaki Naga Udang : Rp.15.000,-


Keong Mas


Cemilan dari ikan kakap yang di bungkus dengan kulit lumpia ini tak kalah lezatnya. Bentuk dan nama yang unik menjadikan makanan ini sangat digemari. Namun hati-hati ada cabe rawit di dalamnya, jadi.... siap-siap kepedesan deh.

Kemasan : 500 gr
Harga     : Rp. 15.000,-

Lumpia Udang

Satu lagi..!! cemilan yang menarik perhatian dari nama dan bentuknya. Bahkan rasanya "juara" , sangat cocok untuk acara arisan atau kumpul keluarga... mmm yummy....

Kemasan : 500 gr
Harga     : Rp. 15.000,-


Otak-otak

Otak-otak memang banyak kita temui dimana-mana, tak ketinggalan otak-otak ini menjadi serbuan para pecinta olahan ikan. Di cocol saos hangat-hangat.. mmmm lezat

Kemasan : 500 gr
Harga Otak-otak Bulat : Rp.13.000,-
Harga Otak-otak Panjang : Rp.10.000,-


Siomay Ikan
Ikaaannnnnn..... banget...
itulah sensasi yang di rasakan saat makan siomay ini. Buat pecinta siomay, ini pasti bisa jadi penggoyang lidah yang sempurna... di goreng atau di kukus sama sensasinya.

Kemasan : 500 gr
Harga     : Rp.15.000,-


Udang Gulung


Rabu, 02 Maret 2011

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.