ANALISA MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN (AMDAL)
1.
Definisi
AMDAL
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
2.
Dasar Hukum AMDAL
Karena mengkaji dampak besar pada lingkungan hukum, AMDAL
memiliki dasar hukum yang tercantum pada Peraturan
Pemerintah No. 27 tentang analisis
mengenai dampak lingkungan hidup.
3.
Tujuan dan Sasaran AMDAL
AMDAL memiliki tujuan
menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi
AMDAL diharapkan usah dan atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif terhadap lingkungan hidup.
4. Tata cara Penulisan AMDAL
Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang
melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang
selanjutnya disebut amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan
atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
5. Survey Langsung Mengenai Dampak
Lingkungan
Hasil survey yang telah dilakukan di sebuah pasar
tradisional yang terletak di daerah Jl. Dewi Sartika menyatakan bahwa dampak
dari pembangunan Pasar Anyar adalah sebagai berikut.
Dampak Negatif:
Daerah tempat
pembangunan Pasar Anyar menjadi sering mengalami kemacetan, lingkungan sekitar
pasar menjadi lebih kumuh dan bau. Dampak lain
yang ditimbulkan adalah menimbulkan sarang penyakit karena lingkungan
yang kumuh dan kotor. Di sekitar pasar juga banyak tumpukan sampah-sampah sisa
dagangan para penjual, baik sampah organik maupun sampah yang berjenis
non-organik. Sampah organic
yang terdapat di Pasar Anyar paling banyak adalah psisa-sia sayuran atau barang
dagangan sehingga membuat bau yang tidak enak. Sedangkan sampah anorganik yang
banyak terdapat di Pasar Anyar adalah plastic, karena sebagian besar pedangang
menggunakan plastik. Tingkat kriminalitas termasuk cukup tinggi karena
banyaknya premanisme dan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun
empat. Pemicu terjadinya pencurian
karena banyaknya parkir liar sekitar pasar sehingga keamanan kurang terjaga. Dalam
hal kemacetan, penyebabnya selain kendaraan pribadi juga banyak angkot yang
melewati jalan tersebut. Di pasar anyar terdapat 3 trayek angkot yang melewati
jalan atau pintu masuk pasar, mulai dari Jalan MA Salmun sampai dengan jalan
Dewi Sartika.
Dampak Positif:
Dengan
dibangunnya Pasar Anyar daerah di sekitar lebih ramai dan banyak membuka
peluang usaha bagi warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dengan
adanya peluang usaha tersebut maka dapat mengurangi tingkat pengangguran. Selain
itu mempermudah warga sekitar dalam mencari kebutuhan pokok dan kebutuhan
harian. Pemerintah Kota Bogor juga mendapat timbal balik berupa pajak-pajak
yang diberlakukan pada pasar tersebut. Selain itu, disekitar daerah Pasar Anyar
tersebut berdekatan dengan stasiun kereta sehingga masyarakat yang bertempat
tinggal jauh dari pasar, bisa menggunakan alternatif kereta agar mudah
menjangkaunya untuk mendapatkan kebutuhan yang lebih lengkap.
Tanah sebelum Pembangunan:
Berdasarkan
hasil survey yang telah dilakukan konstruksi tanah di daerah tersebut adalah granular dan warna tanah yaitu
coklat.
6. Analisis Hasil Survey
Berdasarkan
survey yang telah dilakukan Pasar Anyar lebih banyak menyebabkan kerugian dalam kajian lingkungan. Akan
tetapi, keuntungan bagi masyarakat juga sepadan. Daerah tempat
berdirinya Pasar Anyar ini menimbulkan keramaian dan ketidak tertiban di
lingkungan sekitar. Berikut ini macam-macam perubahan lingkungan sesuai dengan PP no 27 Pasal 3 yang ditimbulkan dari pembangunan Pasar Anyar:
a.
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
c. proses dan kegiatan yang secara potensialdapat
menimbulkan pemborosan, pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
lingkungan alam, lingkungan buatan,
serta lingkungan sosial danbudaya;
e. introduksi
jenis tumbuh‑tumbuhan,jenis hewan, dan jasad renik;
f.
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non‑hayati;
g. penerapan
teknologi yang diperkirakanmempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
h. kegiatan
yang mempunyai risiko tinggi,dan/atau mempengaruhi pertahanannegara.
7. Rekomendasi Kelompok
Berdasarkan hasil
survey yang diperoleh kami merekomendasikan kepada pengelola pasar untuk selalu
menjaga ketertiban
dan kebersihan lingkungan pasar. Pembuangan sampah harus secara sembarangan harus ditindak
tegas. Pembangunan kios pada pinggir jalan Pasar Anyar berdasarkan program
pemerintah kota Bogor dinilai tidak efektif karena memperparah kemacetan dan
sampah pun menjadi semakin banyak karena jumlah pedagang pun bertambah. Selain
itu, penataan penempatan dibedakan berdasarkan jenis barang yang diperjual
belikan agar kebersihkan pasar tetap terjaga. Penambahan pembangunan lahan
parkir yang lebih nyaman dan tertib sehingga mengurangi tingkat kemacetan.
Penertiban untuk angkutan umum yang melalui pasar juga perlu ditingkatkan,
harus ada pihak yang mengatur angkutan umum tersebut agar tidak berhenti lama
untuk mencari penumpang.
8. Kesimpulan
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 27 tentang analisis
mengenai dampak lingkungan hidup. Maka terdapat beberapa kerusakan lingkungan
akibat pembangunan Pasar Anyar Bogor salah satunya adalah pengeksploitasian
sumber air di kawasan tersebut. Namun dalam segi ekonomi, terdapat keuntungan
karena dapat menghidupkan daerah tersebut.